Desa Ampel

Kecamatan Wuluhan
Kabupaten Jember - Jawa Timur

Artikel

REALISASI PELAKSANAAN APBDES 2025 DAN INFO GRAFIS APBDES 2026

AMI ZAMZAMI

23 Januari 2026

29 Kali Dibaca

DESA TERBUKA MASYARAKAT PERCAYA !
 
Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara untuk mengetahui informasi yang dimiliki badan publik (pemerintah/lembaga publik) demi mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara, diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Badan publik wajib menyediakan informasi (kecuali yang dikecualikan seperti rahasia negara, pribadi, atau jabatan) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan proses permohonan dan sengketa yang diatur. 
 
Prinsip dan Dasar Hukum
Hak Asasi ManusiaHak untuk mendapatkan informasi dijamin konstitusi dan UU KIP.
Dasar HukumUU No. 14 Tahun 2008 menjadi landasan utama, diperkuat oleh berbagai peraturan turunan.
TujuanMendorong tata kelola pemerintahan yang baik, mencegah korupsi, dan meningkatkan kepercayaan publik.
Siapa yang Berhak dan Wajib
Pemohon InformasiSetiap warga negara Indonesia.
Badan PublikLembaga pemerintah, BUMN/BUMD, yayasan, dan badan publik lainnya wajib menyediakan informasi.
Jenis Informasi
Wajib DisediakanBerkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat.
Informasi DikecualikanYang dapat membahayakan negara, rahasia pribadi/jabatan, menghambat penegakan hukum, atau persaingan usaha tidak sehat.
Mekanisme Permohonan Informasi
PengajuanAjukan permohonan ke PPID badan publik tujuan dengan data diri.
ProsesPPID akan memproses dalam 10 hari kerja (bisa diperpanjang 7 hari).
JawabanDipenuhi, dipenuhi sebagian, atau ditolak.
KeberatanJika ditolak, bisa ajukan keberatan ke Atasan PPID.
SengketaJika tidak puas, bisa ajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Manfaat
Bagi MasyarakatAlat kontrol, partisipasi pembangunan, dan pengawasan kinerja pemerintah.
Bagi Badan PublikMemperbaiki layanan, meningkatkan kinerja, dan transparansi.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

H. SHOLEH

Sekretaris Desa

MUHLISON, S.Pd

Kasi Pemerintahan

RINO DWI RATMOYO

Kasi Pelayanan

M. LUTFI SULISTYOHADI

Kaur Keuangan

AMI ZAMZAMI

Kaur Perencanaan

MUHAMMAD KHOLILI

Kasi Kesejahteraan

M. ABDUR ROHMAN EFENDI

Kaur Tata Usaha Dan Umum

M. CHASAN BASHORI

Staff Kaur Keuangan

SUMARWIYANTO

Staff Umum

MOHAMMAD KHOIRUDIN ARRIJAL

Operator Desa

BASTOMI KARIM

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Ampel

Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, 35

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.356129560185346
Longitude:113.53402952942342

Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa